Baca Juga: Cafe di Jakarta Boleh Kembali Gelar Live Music, Tapi yang Manggung Nggak Boleh Band Terkenal
Layanan penyiaran diatur dalam UU Penyiaran. Sementara OTT yang memanfaatkan internet melalui jaringan telekomunikasi, tunduk pada UU Telekomunikasi.
Dari sisi pengawasan, saat ini OTT yang ditransmisikan lewat sistem elektronik tunduk pada UU ITE.
Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.
Menurut Ramli, layanan OTT di Indonesia terus berkembang. Apabila gugatan dikabulkan, bukan tidak mungkin akan turut menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital. (*)