Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gugat UU Penyiaran, RCTI Mengaku Merasa Dirugikan: Yang Siaran Pake Internet Nggak Ada Syaratnya

Alvin Bahar - Jumat, 28 Agustus 2020 | 17:30
Ilustrasi Streaming Film/Serial Televisi.
oatawa/iStock

Ilustrasi Streaming Film/Serial Televisi.

HAI-ONLINE.COM - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ramai diperbincangkan di media sosial dan jadi sorotan publik.Pemicunya adalah dua stasiun televisi di Indonesia, yaitu PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia ( RCTI) melayangkan gugatan atas UU Penyiaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).Pengajuan uji materi perihal UU Penyiaran ini diajukan keduanya pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.Menurut pemerintah, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka masyarakat nggak dapat mengakses media sosial secara bebas.RCTI dan iNews TV mempersoalkan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Baca Juga: Kronologi Lengkap Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live Netizen di Medsos: Udah Sejak Juni"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."Pasal tersebut, oleh pemohon, dinilai menyebabkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix.Sebab pada Pasal 1 Angka 2 tersebut, UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional dan nggak mengatur penyelenggara penyiaran terbarukan.

“Karena nggak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT (over the top) a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau nggak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT nggak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata Kuasa Hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat.Dalam gugatannya, pemohon merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah hal.Seperti misalnya, untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia hingga memperoleh izin siaran.Sementara, penyelenggara penyiaran dengan internet nggak memerlukan persyaratan itu.Kemudian, pemohon juga menyebut harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Satandar Program Penyiaran (P3SPS) dan ada ancaman sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika terjadi pelanggaran."Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet, tentu nggak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan," kata Imam. "Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang nggak sesuai dengan P3SPS dimaksud," lanjutnya.Untuk alasan-alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta soal Gugatan RCTI atas UU Penyiaran dan Potensi Dampaknya"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x