HAI-Online.com - Baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kafe maupun restoran untuk kembali menggelar pertunjukan musik (live music).
Mengutip Kompas.com, izin tersebut muncul pada 25 Agustus lalu dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.
Kendati demikian, ada aturan tertentu yang harus diperhatikan cafe ataupun restoran dan para pengunjung apabila hendak menikmati kembali gelaran live music.
Pertama, aturan tersebut mewajibkan agar para penyelenggara live music menghadirkan gelarannya secara akustik.
Band akustik yang tampil juga harus dibatasi jumlah personilnya dengan hanya sebanyak empat orang.
"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi maksimal empat orang, termasuk penyanyi," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dikutip dari surat edaran, Kamis (27/8/2020).
Dalam surat edaran tersebut, Gumilar juga mewajibkan para musisi menggunakan masker, saling menjaga jarak, dan tidak berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Baca Juga: Band Dangdut Jogja Om Wawes Jadi Sorotan Usai Konsernya Abaikan Protokol Kesehatan
Sementara, pada ketentuan berikutnya, tampak bahwa penonton nggak bakal seluwes biasanya kala menyaksikan live music.
Sebab, aturan tersebut mengharuskan para pengunjung untuk nggak berdansa satu sama lain.
“Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung,” tertulis di poin ketiga dalam surat edaran tersebut.