Follow Us

Jangan Cuma Nontonin Siaran LIVE di Medsos, Pelajari Gugatan RCTI Soal UU Penyiaran

Al Sobry - Senin, 31 Agustus 2020 | 08:20
ilustrasi anak nonton tv
pixabay.com/mojzagrebinfo

ilustrasi anak nonton tv

HAI-Online.com - Belum lama ini PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua perusahaan media itu mengajukan uji materi soal UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top (OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Nah, apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti live streaming di YouTube, Instagram, Facebook dkk.

Baca Juga: Apa Aja Live Streaming yang Bakal Dilarang Kalo RCTI Menang Gugatan? Dari Instagram Live, Youtube, Hingga Twitch Kena

Jika tetap melakukannya, kegiatan itu akan dinyatakan ilegal. Nonton game online dan konser virtual bakal ngga sama lagi.

Namun, gimana ceritanya sih kronologi gugatan ini terjadi? Mengapa RCTI dan iNewsTV mengajukan gugatan tersebut?

Pengajuan Uji Materi

Menyitir KompasTekno, pengajuan uji materi perihal UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 2 itu telah diajukan RCTI dan iNews pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Sidang pendahuluan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2020, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dalam hal ini RCTI dan iNews.

Sidang kedua dilakukan pada 9 Juli, dan berlanjut pada sidang ketiga pada 26 Agustus lalu di tempat yang sama.

Nah, pada sidang terakhir itu, turut hadir perwakilan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Hukum dan HAM.

Isi Gugatan dan Permohonan

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest