"Maksud saya biar dirawat di sana, tapi tidak tahu ditolak rumah sakit. Jadi saya bawa lagi korban ke rumahnya. Saya tinggalkan di depan, setelah itu saya tidak tahu lagi," cerita MR lebih lanjut.
Usai meninggalkan korban, MR membawa motor pelaku ke kawasan Tangga Buntung Palembang dan dijual seharga Rp 1,5 juta, di mana sebagian uang penjualannya dia pakai untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Remaja Nekat Membegal Kakak Sendiri, Korban Ditusuk lalu Dibawa ke RS".