Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Perubahan Sistem PPDB Online 2020, Simak Ketentuannya Ya!

Annisa Putri Salsabila - Selasa, 19 Mei 2020 | 16:35
ilustrasi pendaftaran calon siswa baru via online
iStockphoto

ilustrasi pendaftaran calon siswa baru via online

Ada juga pelayanan keluhan secara daring cuman dibuka setiap Senin sampe Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampe 16.00 WIB. Khusus untuk hari Minggu dan libur nasional nggak ada pelayanan keluhan secara daring.

Perubahan Sistem Seleksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah sistem seleksi PPDB jenjang SMP dan SMA untuk jalur afirmasi.

Nahdiana menyebut, seleksi yang sebelumnya menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) kini diganti dengan sistem seleksi usia karena tahun ini pemerintah meniadakan UN.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga pengin mengakomodasi siswa dengan kemampuan akademis rendah dan berasal dari keluarga nggak mampu untuk bisa menempuh pendidikan di sekolah negeri.

PPDB jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomienggak mampu atau anak yang berprestasi.

Calon peserta didik yang bisa mendaftar lewat jalur ini adalah anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Parah, Pemerintah Secara Gamblang Sebut Besar Kemungkinan Bakal Selamanya Hidup dengan COVID-19

Selain itu, anak pengemudi Jak Lingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam surat keputusan (SK) pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, serta anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) juga berhak mengikuti PPDB lewat jalur afirmasi.

Calon peserta didik yang bisa mendaftar lewat jalur ini adalah anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Selain itu, anak pengemudi Jak Lingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam surat keputusan (SK) pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, serta anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) juga berhak mengikuti PPDB lewat jalur afirmasi. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x