Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik SMK yaitu:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021;
Baca Juga: Kamu Lulus SMP? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB 2022 untuk Jenjang SMA di Wilayah DKI Jakarta
4. Khusus calon peserta didik baru disabilitas, harus memiliki kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Nah, terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka untuk calon peserta didik baru, untuk jenjang SMK kali ini jalur zonasi tidak diberlakukan.
Masing-masing jalur memiliki jumlah kuota terbatas dengan kuota jalur prestasi terbanyak, berikut bilangan kuota sesuai dengan jalur masuk PPDB 2022untuk SMK:
1. Jalur prestasi akademik 50 persen, prestasi non akademik 5 persen.
2. Jalur afirmasi 43 persen termasuk penyandang disabilitas
3. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen