HAI-Online.com-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMA yaitu:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Baca Juga: Nggak Lolos PPDB Online Tahap Pertama? Siapkan Lagi Berkas untuk Seleksi Tahap Kedua
Untuk itu, segera bersiap karena terdapat lima jalur masuk PPDB 2022untuk jenjang SMA dengan kuota yang terbagi sebagai berikut:
1. Jalur prestasi akademik 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur afirmasi 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas
3. Zonasi 50 persen
4. Pindah tugas orangtua 2 persen
5. PPDB bersama 108 sekolah untuk 3.500 peserta didik