Baca Juga: Untuk Keselamatan Pelajar, Uji Coba Belajar Tatap Muka DKI Dihentikan Sementara
Selain itu, setelah lolos masa lapor diri akan mulai dibuka kembali pada hari berikutnya yaitu 8-9 Juli 2021 hingga pukul 14.00 WIB.
PPDB tahap kedua hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Calon siswa yang belum pernah atau tidak diterima dalam PPDB tahap pertama boleh ikut mendaftar.
Harap diperhatikan pada PPDB tahap kedua ini, CPDB jenjang SD dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar zona sekolah PPDB tahap kedua.
Dalam penyeleksiannya, jika jumlah CPDB yang mendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan prioritas seleksi dengan urutan yakni pertama usia tertua ke usia termuda, kemudian pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.
Dalam pelaksanaannya, CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.
Baca Juga: Inilah Lima Tahap dan Jalur PPDB SMP 2021 yang Harus Disimak
Sementara itu, untuk CPDB jenjang SMP dan SMA dapat memilih pilihan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
- Paling banyak 3 sekolah pada jenjang SMP.
- Paling banyak 3 peminatan pada jenjang SMA, pilihan peminatan boleh berasal dari sekolah yang berbeda.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest