3. Pihaknya juga meminta kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Begini Aturannya
Aplikator juga diminta fokus melakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online.
Hal tersebut dinilai merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan pesan layanan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu membuat mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang."