HAI-Online.com - Bupati Banyumas, Achmad Husein baru-baru ini mengeluarkan aturan khusus bagi warganya untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas di daerahnya.
Melalui SK Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona, warga diminta untuk memakai masker ketika berada di dalam maupun luar rumah.
Bagi warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut, Achmad mengaku bahwa pihaknya nggak segan-segan memberikan sanksi berupa denda.
Nggak cuma denda, warga yang melanggar nantinya juga akan menerima edukasi mengenai penyebarluasan virus corona.
Baca Juga: Pinter Abis, Anjing Ini Bantu Antarkan Makanan ke Tetangga selama Masa Isolasi
Selain itu, Bupati Banyumas ini juga belum memastikan berapa besaran denda bagi mereka yang nekat nggak menggunakan masker.
"Tidak serta-merta (dikenakan denda), kita edukasi dulu. Besaran denda belum ditentukan, angkanya nantilah," ujar Achmad pada Sabtu (4/4) kemarin, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Nantinya, pemerintah setempat akan membagikan satu juta masker gratis untuk warganya dan melakukan masa uji coba selama satu minggu sebelum kemudian menerapkan aturan denda.
"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker. Masa percobaan juga ada selama satu minggu, nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," terangnya lebih lanjut.
Achmad mengatakan, uang denda tersebut nantinya akan dipakai untuk pengadaan alat kesehatan yang terkait virus corona.
Boleh juga nih aturannya! Kalau menurut kalian gimana sob, aturan serupa perlu juga nggak diterapin di kota-kota lain? (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Banyumas Akan Denda Masyarakat yang Tak Pakai Masker".