Follow Us

Jangan Sampai Dilanggar, Simak Larangan dan Tata Tertib Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil 2020

Bayu Galih Permana - Selasa, 24 Desember 2019 | 14:45
Ilustrasi Ujian Nasional SMA
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP

Ilustrasi Ujian Nasional SMA

10. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain,

11. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat,

12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati,

13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian,

14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian,

Baca Juga: Jangan Salah Langkah, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Saat Daftar PPDB SMA 2020

15. Jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait,

16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir,

17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian,

18. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Gimana, sekarang udah tahu kan sob? Jadi, jangan sampai dilanggar lho ya! (*)

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest