HAI-Online.com -Setelah ditunggu-tunggu banyak pihak, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) baru-baru ini merilis PeraturanBSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional ( UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Selain mengatur soal Ujian Nasional Berbasis Komputer, peraturan yang dirilis oleh BNSP tersebut juga mencakup Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).
Lalu, apa saja isinya? BerdasarkanPeraturanBSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS PenyelenggaraanUN Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut larangan dan tata tertib bagi peserta UNKP 2020 mendatang.
Baca Juga: Viral Kasus Minuman Floridina Meledak Saat Disimpan di Luar Lemari Es, Begini Penjelasan Produsen
Larangan bagi peserta UN
1.Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun,
2. Bekerja sama dengan peserta lain,
3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal,
Baca Juga: Duh, Muak Jadi Korban Bullying, Siswa SMP Tembak Teman Sampe Tewas
4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain ataumelihat pekerjaan peserta lain,
5. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian,