HAI-Online.com -Pada hari Rabu (18/12) kemarin, aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku illegal streamingyang berada di kawasan Jakarta dan Jawa Barat.
Dari hasil sidak yang dilakukan, pihak kepolisian diketahui berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku, di antaranya perangkat komputer dan juga bukti transaksi keuangan dari aktivitas illegal streaming tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, sidak inibermula dari adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Liga Inggris, antarar lainlayanan streaming tanpa izin, penyiaran ilegal oleh TV kabel daerah, nobar tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.
Menariknya, pemegang eksklusif lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia, Mola TV ikut menyampaikan pernyataan melalui penasihat hukum mereka, Uba Rialin.
Baca Juga: Pesan Motivasi di Anak Tangga Kampus UI Viral, Ternyata Ini Cerita di Balik Pembuatannya
Dalam keterangannya, Rialin menyebut bahwa pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia.
"Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," ungkap Rialin.
Ia menambahkan, pelaku pelanggaran dapat dijerat denganPasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Ciptadengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Resmi Pensiun, Legenda Barcelona Xavi Hernandez Kirim Doa untuk Bambang Pamungkas
Terlepas dari itu, pihak Mola TV mengapresiasi keseriusan polisi dalam menegakkan hukum atas pelanggaran Hak Intelektual tayangan olahraga di Indonesia.
"Apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," jelasnya menambahkan.