Follow Us

Lakukan Sidak, Aparat Buru Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Premier League di Indonesia

Bayu Galih Permana - Jumat, 20 Desember 2019 | 13:05
Logo Premier League
Premier League

Logo Premier League

HAI-Online.com - Pada hari Rabu (18/12) kemarin, aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku illegal streaming yang berada di kawasan Jakarta dan Jawa Barat.

Dari hasil sidak yang dilakukan, pihak kepolisian diketahui berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku, di antaranya perangkat komputer dan juga bukti transaksi keuangan dari aktivitas illegal streaming tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, sidak ini bermula dari adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Liga Inggris, antarar lain layanan streaming tanpa izin, penyiaran ilegal oleh TV kabel daerah, nobar tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.

Menariknya, pemegang eksklusif lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia, Mola TV ikut menyampaikan pernyataan melalui penasihat hukum mereka, Uba Rialin.

Baca Juga: Pesan Motivasi di Anak Tangga Kampus UI Viral, Ternyata Ini Cerita di Balik Pembuatannya

Dalam keterangannya, Rialin menyebut bahwa pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia.

"Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," ungkap Rialin.

Ia menambahkan, pelaku pelanggaran dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Resmi Pensiun, Legenda Barcelona Xavi Hernandez Kirim Doa untuk Bambang Pamungkas

Terlepas dari itu, pihak Mola TV mengapresiasi keseriusan polisi dalam menegakkan hukum atas pelanggaran Hak Intelektual tayangan olahraga di Indonesia.

"Apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," jelasnya menambahkan.

Melalui laman resmi mereka, Liga Inggris menyampaikan bahwa Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal.

Bahkan, mereka kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest