Sayangnya, belum ada hukum yang kuat untukmengatasipermasalahan tersebut."Sangat sulit menemukan cara untuk membuatperaturan terhadap komentar jahat. Karena, nama asli di internet diidentifikasi sebagai inkonstitusional oleh sistem," jelasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2005, Korea Selatan pernah menerapkan peraturan untuk wajib memasang nama asli di internet.Sehingga, adanya peraturan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat lebih bertanggung jawab dengansegalahal yang mereka sampaikan di internet.Namun, di tahun 2012, Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan bahwa perarturan terebut justruinkonstitusional aliasbertentangan dengan kosktitusi. Sebab, memasang nama asli dianggap bisa melanggar kebebasan berbicara di dunia maya. Dan pada akhirnya, peraturan tersebut dihapus dan nggak berlaku lagi.
Baca Juga:Populasi Koala Terancam Punah, 1000 Ekor Lenyap Akibat Kebakaran di Australia
"Sistem tersebut perlu diperkuat melalui perhitungan yang realistis seperti mencegah kata kunci yang tidak mengekspos pelecehan seksual atau kekerasan," kata Song Sung Min.
Menurut beberapa sumber, sebelum meninggal, Goo Hara memang kerap mendapat komentar-komentar jahat karena masalah kekerasan yang dilakukan mantan kekasihnya,danjuga karena operasi plastik.
Kasus ini pun bukan pertama kalinya terjadi. Pada Oktober lalu, mantan personilgirlbandf(x) ditemukan meninggal dunia gantung diri, diduga karena depresi atas serangan komentar jahat yang diterimanya.
Nggak lama kasus tersebut terjadi, munculRancangan Undang-Undang "Sulli Act" dari anggotaparlemen Korea Selatan untuk mengatasi permasalahan komentar jahat di internet.Kini, rancangan tersebut semakin didorong kuat untuk segera terealisasi agar nggak terjadi lagi kasus seperti Sulli ataupunGoo Hara. (*)