HAI-ONLINE.COM - Di jalanan, kita masih suka nemuin pengendara motor atau mobil yang bawa kendaraan sambil ngerokok. Nggak jarang, abu rokok yang cepat terbakar angin itu kemudian nempel ke mata pengendara di belakangnya.
Nggak cuma itu, kemungkinan lainnya adalah api rokok yang nggak jarang mengenai pengendara di belakangnya.
Larangan untuk merokok sembari berkendara sejatinya diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Yang paling fatal itu kalo bara api dari perokok tersebut kena mata karena terbawa angin. Hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk, kebutaan.
Seperti dilansir kompas.com, dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok.
Baca Juga: Meski Udah 10 Tahun, Kentang Goreng dan Burger McD Terakhir di Islandia Ini Masih Tetep Awet
Menurut Elvioza, abu rokok yang kena mata itu nggak ada bedanya sama benda asing yang bakal membahayakan mata dan bikin iritasi.
"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza, seperti dikutip kompas.com.
Dia juga nambahin, abu rokok yang panas bakal menyebabkan efek yang berbeda pada mata.
"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi," sambungnya.
Selain itu, dijelasin juga kalo mata adalah bagian tubuh manusia yang sensitif. Jadi, kalo ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan atau perih.