Follow Us

Jangan Asal Bawa Sepeda Dalam Kereta Api, Ini Aturan Barunya dari PT KAI

Ricky Nugraha - Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:00
Ilustrasi
adventurecycling.org

Ilustrasi

HAI-online.com - Membawa sepeda dalam kereta api memang diperbolehkan selama nggak mengganggu kenyamanan penumpang yang lainnya.

Dalam aturan terbarunya yang diberlakukan mulai Selasa (30/7/2019), PT KAI pun telah memberikan peraturan jenis sepeda apa yang boleh dibawa masuk dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Peraturan ini berlaku untuk kereta antar provinsi di Pulau Jawa, KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.

Baca Juga: Cowok Ini Ceburin BMW Hadiah Ulang Tahun dari Orangtua karena Nggak Dibelikan Mobil Jaguar

Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 sentimeter.

"Perlu dicatat bahwa sepeda hanya boleh disimpan di dalam kereta penumpang. Tidak diperkenankan menyimpan sepeda di kereta makan atau sambungan antar kereta," kata Vice President Public Relation PT KAI, Edy Kuswoyo dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com.

Adapun terkait teknis penyimpanan kereta, PT KAI mengharuskan sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

Edy menyebutkan penerapan aturan baru membawa sepeda untuk menjaga keamanan perjalanan dan keamanan sepeda milik penumpang.

Baca Juga: Viral Video Pemuda Bakar Uang Rupiah Secara Live di Facebook, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 5 Tahun

Kalau disimpan di tempat yang nggak semestinya, dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang penumpang atau kerusakan terhadap kereta api.

"Selain itu, dengan penyimpanan yang lebih baik, penumpang yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," tambah Edy.

Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api di luar dimensi yang ditentukan, PT KAI menghimbau penumpang menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog.

Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: 4 Pemuda yang Diduga Mengencingi Bendera Merah Putih Diamankan. Polisi: Nggak Mengencingi Bendera, Nggak Kena

Selain melayani pengiriman dari stasiun ke stasiunn, Kalog juga menawarka layanan antar pintu untuk memudahkan konsumen.

Tarif pengiriman sepeda bervariasi tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan berdasarkan kota asal dan kota tujuan. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengiriman sepeda dapat menghubungi Kalog Express di hotline 021 – 31922299.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Aturan Baru Bawa Sepeda Masuk Kereta Api."

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest