HAI-online.com -Membawa sepeda dalam kereta api memang diperbolehkan selama nggak mengganggu kenyamanan penumpang yang lainnya.
Dalam aturan terbarunya yang diberlakukan mulai Selasa (30/7/2019), PT KAI pun telah memberikan peraturan jenis sepeda apa yang boleh dibawa masuk dalam kereta api.
Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Peraturan ini berlaku untuk kereta antar provinsi di Pulau Jawa, KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.
Baca Juga: Cowok Ini Ceburin BMW Hadiah Ulang Tahun dari Orangtua karena Nggak Dibelikan Mobil Jaguar
Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 sentimeter.
"Perlu dicatat bahwa sepeda hanya boleh disimpan di dalam kereta penumpang. Tidak diperkenankan menyimpan sepeda di kereta makan atau sambungan antar kereta," kata Vice President Public Relation PT KAI, Edy Kuswoyo dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com.
Adapun terkait teknis penyimpanan kereta, PT KAI mengharuskan sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.
Edy menyebutkan penerapan aturan baru membawa sepeda untuk menjaga keamanan perjalanan dan keamanan sepeda milik penumpang.
Baca Juga: Viral Video Pemuda Bakar Uang Rupiah Secara Live di Facebook, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 5 Tahun
Kalaudisimpan di tempat yang nggak semestinya, dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang penumpang atau kerusakan terhadap kereta api.