Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Video Pemuda Bakar Uang Rupiah Secara Live di Facebook, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 5 Tahun

Bayu Galih Permana - Senin, 12 Agustus 2019 | 17:00
Pelaku pembakaran uang kertas rupiah secara live di Facebook
via Facebook/Batak Viral

Pelaku pembakaran uang kertas rupiah secara live di Facebook

HAI-Online.com -Baru-baru ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan video pemilik akun Facebook bernama Sitanggang Parsamosir yang nekat membakarlembaran uang kertas rupiah secara live di medsos besutan Mark Zuckerberg tersebut.

Seperti yang dilansir HAI dari Tribun Medan, nggak cuma satu lembar saja, pemuda yang saat ini diduga tinggal di Bandung tersebut membakar beberapa uang kertas rupiah, mulai dari pecahan Rp 2 ribu, Rp 10 ribu, hingga Rp 50 ribu.

Ketika berita ini diturunkan,Sitanggang Parsamosirdiketahui telah menghapus video pembakaran uang yang dilakukannya, namunFacebook Viral Batak sudah terlebih dahulumengambil cuplikan dari aksi yang tergolong dalam tindak pidana tersebut.

"AKUN FB SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live.Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," tulis Batak Viral sambil berbagi cuplikan gambar saat pelaku membakar uang kertas rupiah pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga: Heboh Sosok Diduga Pocong Nangkring pada Atas Helm Pengendara Motor yang Sedang Melaju di Jalanan Kota Bandung

Berkaca pada kasus tersebut, Bank Indonesia dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah, termasuk membakar, bisa dijerat dengan hukum pidana.

Menurut keterangan Bakti Artanta selakuKepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, pelaku perusakan uang dapat dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,"jelas Bakti.

Inget, jangan ditiru ya sob! Semoga pelaku bisa segera ditangkap pihak kepolisian sehingga menimbulkan efek jera dan nggak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. (*)

Source :Tribun Medan

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x