Follow Us

Nurul Qomar Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 Demi Jadi Rektor

Ricky Nugraha - Rabu, 26 Juni 2019 | 12:11
Komedian Nurul Qomar ditahan polisi atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3
Serambi Indonesia

Komedian Nurul Qomar ditahan polisi atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3

HAI-online.com - Nurul Qomar, komedian yang dikenal juga sebagai seorang politisi, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Komedian tersebut terpaksa dijemput karena beberapa nggak memenuhi panggilan ketika beberapa kali diminta datang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Pemalusan ijazah tersebut digunakan sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

Baca Juga: Ini Fakta Video Mobil Damkar di Batang yang Diamuk Massa, Bukan Sebab Terlambat!

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim dikutip dari Kompas.com.

Ijazah yang dipalsukan tersangka adalah ijazah yang didapat dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," tambah Kasat Reskrim.

Namun, kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu.

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu. Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Baca Juga: Kok Serem, 5 Seleb Ini Terima Hadiah yang Mengerikan dari Penggemarnya

Saat ini Qomar telah dibebaskan karena pertimbangan masalah kesehatan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Furqon, tensi darah pelawak yang tenar pada 1990-an itu cukup tinggi. Selain itu, Qomar juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ujar Furqon dikutip dari Tribun Jateng. (*)

Source : Kompas.com, Tribun Jateng

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest