HAI-online.com -Nurul Qomar, komedianyang dikenal juga sebagai seorang politisi, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Komedian tersebut terpaksa dijemput karena beberapa nggak memenuhi panggilan ketika beberapa kali diminta datang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Pemalusan ijazah tersebut digunakan sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
Baca Juga: Ini Fakta Video Mobil Damkar di Batang yang Diamuk Massa, Bukan Sebab Terlambat!
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim dikutip dari Kompas.com.
Ijazah yang dipalsukan tersangka adalah ijazah yang didapat dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," tambah Kasat Reskrim.
Namun,kuasa hukum Nurul Qomar,Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu. Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Baca Juga: Kok Serem, 5 Seleb Ini Terima Hadiah yang Mengerikan dari Penggemarnya
Saat ini Qomar telah dibebaskan karena pertimbangan masalah kesehatan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.