Menurut catatan, pada 2016 dan akhir Desember 2018, Jung Joon Young juga diperiksa polisi atas laporan pacarnya.
Sang pacar menuding Jung Joon Hoon diam-diam merekam saat mereka berhubungan seks. Namun saat itu Jung Joon Young lolos dari jeratan hukum.
Undang-undang Korea Selatan menyatakan siapa pun yang membuat atau menyebarkan video porno tanpa persetujuan dari orang lain yang terlibat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won. (*)