Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anak Muda Ikut Ngawasin Masa Kampanye Pemilu, Dilarang Membawa Anak Kecil Saat Kampanye!

Al Sobry - Jumat, 23 November 2018 | 11:13
Anak Muda Ikut Ngawasin Masa Kampanye Pemilu, Dilarang Membawa Anak Kecil Saat Kampanye!
Kominfo

Anak Muda Ikut Ngawasin Masa Kampanye Pemilu, Dilarang Membawa Anak Kecil Saat Kampanye!

HAI-Online.com – Seperti yang udah kita ketahui bersama, sob, negara kita bakalan menggelarPemiluSerentak se-Indonesia tahun depan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Emang apa bedanya sama pemilu biasanya? Buat kalian yang belum tahu, Pemilu Serentak ini merupakan gabungan dari pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden dan wakilnya.

Jadi di tahun 2019, Indonesia untuk pertama kalinya bakal melaksanakan Pemilu Serentak berbeda dengan Pemilihan Umum yang diadakan pada tahun 2014 lalu.

Peran kalian sebagai para pemilih muda juga sangat berpengaruh loh. Karena kaum milenial dinilai memiliki ide-ide segar, kreatifitas, serta pemikiran cerdas dan kritis sebelum memilih calon-calon wakil rakyat/kandidat.

Baca Juga : 5 Bocoran Pemilu Serentak 2019 untuk Anak Muda, Nyoblosnya 5 Kali Guys!

Selain berperan penting dalam menentukan bagaimana nasib Indonesia ke depannya dengan memberikan suara dalam Pemilu Serentak 2019, Pemilih Muda juga memiliki peran sebagai pengawas partisipatif.

Artinya adalah, selain menggunakan hak pilih, kita juga harus ikut mengawasi dan memastikan serta mengawal suara yang sudah kita berikan agar nggak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.

Dan nggak cuma itu, kita juga harus mengawasi jalannya Pemilu dari segala bentuk pelanggaran yang bisa terjadi. Salah satunya adalah keikutsertaan pihak-pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye.

Masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah dimulai sob, sejak tanggal 23 September 2018 yang lalu sampai tanggal 13 April 2019 mendatang.

Nah, seluruh masyarakat Indonesia, kecuali aparat kepolisian dan aparat militer, wajib untuk mengikuti Pemilu Serentak 2019. Namun, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu melarang keikutsertaan sekelompok orang tertentu dalam kegiatan kampanye demi menjunjung azas kenetralan.

Hal ini pun sudah tertulis di UU Pemilu No.7 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye nggak boleh melibatkan sekelompok orang tertentu. Siapa aja sih kelompok orang tersebut? Simak langsung daftarnya yak!

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu seluruh Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia juga dilarang ikut dalam kegiatan kampanye.

Nggak cuma itu, seluruh direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstrukstural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Sipil Negara.

Sampai para pejabat pemerintahan di pelosok tanah air juga tidak boleh ikutan kampanye, antara lain : Kepala desa, seluruh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan yang paling penting ini nih, Warga Negara Indonesia yang nggak memiliki hak memilih, contohnya: anak-anak.

Jadi, membawa anak kecil untuk ikut dalam kegiatan kampanye, ternyata melanggar UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi, kalau mau ikutan kampanye, anak-anak sebaiknya tidak diajak. Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, belum memiliki hak pilih, sehingga dilarang untuk ikut dalam kegiatan kampanye.

Setiap orang yang dimaksud pada poin-poin di atas dilarang untuk ikut serta sebagai pelaksana maupun tim Kampanye Pemilu. Hukumannya pun nggak main-main, sob. Seperti yang dituliskan pada pasal 280 Ayat 3, orang yang melanggar bisa dihukum pidana kurungan paling lama 1 tahun dan dengan paling banyak Rp. 12 juta.

Baca Juga : Ilmuwan Inggris Perkirakan Jadwal Penemuan Alien dalam Satu Dekade

“Setiap pelaksana dan atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Jadi, kalau kalian mengetahui ada pelanggaran seperti yang di atas, atau bentuk-bentuk pelanggaran lainnya selama masa kampanye dan pemilu, jangan ragu untuk lapor. Karena itu sudah menjadi tugas kita sebagai pengawas partisipatif.

Ayo gunakan hak pilihmu sob, nanti pada tanggal 17 April 2019, agar tingkat partisipasi pemilih muda semakin tinggi. Tunjukkan bahwa pemilih muda masih peduli dengan masa depan bangsa ini. Berikan kontribusi positifmu untuk bangsa ini, dengan cara menggunakan hak pilih.

Tingkat partisipasi pemilih muda adalah salah satu tolak ukur kesuksesan Pemilu Serentak 2019. Tingginya tingkat partisipasi pemilih muda, merupakan salah satu indikator semakin berdaulatnya rakyat Indonesia. Tingkat partisipasi pemilih yang tinggi ini berarti, rakyat Indonesia mengambil kendali dalam menentukan masa depan bangsa dan negara, dengan cara memberikan suara mereka untuk memilih kandidat dan wakil rakyat yang berkualitas.

Karenanya, ajak orang sekitarmu untuk bareng-bareng #IkutPemilu2019 dan jadikan #PemilihBerdaulatNegaraKuat. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

Latest