Follow Us

5 Bocoran Pemilu Serentak 2019 untuk Anak Muda, Nyoblosnya 5 Kali Guys!

Al Sobry, Ricky Nugraha - Senin, 22 Oktober 2018 | 19:23
Pemuda wajib ikut pemilu
iStockphoto

Pemuda wajib ikut pemilu

HAI-online.com – Kabar baru buat kalian para pemilih pemula, Indonesia bakal mengadakan Pemilu Serentak pada tahun 2019 nanti.

Pelaksanaan kali ini bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemilihan anggota legislatif bakal digabung dengan pemilihan presiden dan wakilnya.

“Tahun 2014 kan tidak serentak. Ini adalah tantangan terbesar bagi penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu Nasional Serentak pada 17 April mendatang,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, SH. MH.

Jadi di tahun depan, Indonesia untuk pertama kalinya bakal melaksanakan Pemilu Serentak.

Nah, untuk menyukseskan Pemilu Serentak ini, KPU sebagai penyelenggara punya harapan besar untuk seluruh masyarakat Indonesia agar dapat berpartisipasi, khususnya kita kaum milenial.

Cukup tahu saja, kelompok generasi milenial katanya bakal menjadi salah satu pemegang peran terbesar pada pemilihan ini. Makanya, kita harus ambil bagian dalam rangka mewujudkan negara yang kuat dan lebih baik ke depannya.

Untuk itu, biar mantap dalam berpartisipasi di Pemilu Serentak 2019 nanti, kita wajib tahu dulu bocoran-bocoran tentang Pemilu Serentak 2019.

  1. Nyoblos untuk 5 Surat Suara!
Sudah dijelaskan sebelumnya, Pemilu Serentak adalah pelaksanaan Pemilihan Umum yang menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi pada tanggal 17 April 2019 nanti, pemilih bakal mendapat 5 jenis surat suara, yaitu: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR RI, Surat Suara Anggota DPD RI, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan Surat Surat Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ke-5 surat suara ini nantinya akan diberikan warna yang berbeda-beda, agar pemilih bisa dengan mudah untuk membedakannya.

Sedangkan khusus untuk pemilih di DKI Jakarta, para pemilih hanya akan mendapat 4 surat suara karena karena tidak memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nah, sebelum memilih, bagi kamu yang sudah memiliki e-KTP, pastikan namamu sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU sebelum tanggal 28 Oktober 2018. Kamu bisa cek langsung ke kantor Desa atau kantor Kelurahan atau melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Ayo segera cek DPT mu sebelum tanggal 28 Oktober 2018 supaya pas tanggal 17 April 2019, kamu sudah bisa memilih wakil-wakilmu.

  1. Harus Pemilu Serentak Biar Sekali Datang ke TPS
Sebenarnya ada beberapa alasan dibalik pelaksanaan Pemilu Serentak ini, baik dari aspek sosial maupun ekonomi. Salah satu hal yang utama adalah efisiensi, baik efisiensi dari sisi anggaran maupun waktu.

Editor : Rizki Ramadan

Baca Lainnya

Latest