Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Halo Bu Dekan' Layanan Pelaporan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Unpad

Tanya Audriatika - Selasa, 05 April 2022 | 18:35
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
KOMPAS.COM/HANDOUT

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

HAI-ONLINE.COM - Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran meluncurkan layanan pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kampus bertajuk “Halo Bu Dekan”. Layanan ini bertujuan memberikan ruang aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan FIB Unpad yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Kita ingin FIB Unpad bebas dari kekerasan pelecehan seksual. Ini fenomena sosial yang ada di kita. Kita memikirkan bagaimana supaya itu tidak terjadi. Kalaupun terjadi, kita siap menanganinya,” ujar Dekan FIB Unpad Prof. Aquarini Priyatna, M.A., M.Hum., PhD, saat ditemui di ruang kerjanya, dilansir dari laman Unpad, Selasa (5/4/2022).

Dekan yang akrab disapa Atwin mengatakan, penanganan kekerasan seksual, khususnya penanganan terhadap korban, seringkali rumit. Laporan kekerasan seksual merupakan isu sensitif.

Upaya korban untuk menceritakan persoalannya kepada teman atau individu seringkali tidak tertangani dengan baik. Untuk itu, pihak Prof. Atwin berupaya melakukan penanganan secara langsung.

Layanan ini didorong untuk membuat korban merasa dirangkul dan memiliki ruang aman untuk bercerita mengenai kekerasan seksual yang dialaminya.

Dalam penanganannya, FIB sendiri telah membentuk satuan tugas khusus penanganan kekerasan seksual yang mengikutsertakan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Mason Greenwood Dihapus dari Game FIFA 2022 sampai Diputus Kontrak Nike

Satgas ini yang akan menerima laporan, memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis, hingga melakukan validasi terhadap laporan.

Ketika melakukan validasi laporan, Guru Besar bidang Ilmu Sastra dan Gender tersebut memastikan pihaknya akan berorientasi sepenuhnya kepada korban. Artinya, seluruh aduan diasumsikan bahwa korban menyatakan hal yang sebenarnya.

Hal ini bertujuan untuk meretas fenomena victim blaming yang menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan terjadi, atau anggapan bahwa laporan korban pelecehan seksual tidak benar dan/atau mengada-ada.

“Kita harus meyakinkan bahwa kita percaya dan akan membantu korban, kita akan dampingi. Validasi tentu saja harus ada, tetapi harus ada mekanisme yang lebih baik dan aman,” ujarnya.

Melalui layanan ini, korban diberikan ruang untuk dapat berbicara dan menceritakan kesakitannya tanpa dihakimi atau diragukan. Dan Prof. Atwin memastikan korban merasa terlindungi dan terperhatikan kebutuhannya.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x