Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Liat Kekerasan Seksual di Kampus? Ini Langkah Lapor ke Kemendikbud

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 17 November 2021 | 10:46
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
PickPik

Ilustrasi kekerasan terhadap anak

HAI-Online.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkanPermendikbud Ristek 30 tahun 2021 sebagai langkahmembebaskan perguruan tinggi dari segala bentuk kekerasan seksual di kampus.

Sebab nggak bisa dipungkiri, kekerasan seksual di kampusmemang bukan halbaru dan semakin meresahkan.

Dalam permendukbud ini, peran serta masyarakat pun jadi hal penting buat menjadikan kampus tempat yang aman buat belajar. Lo bisa berkontribusi membantu hal itu dengan melaporkan tindakankekerasan seksual di lingkungan kampus.

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud Ristek, Selasa (16/11/2021), dalam Permendikbud Ristek 30 dipaparkan cara melapor jika masyarakat mengetahui terjadi kasus pelecehan seksual di kampus.

Baca Juga: Inilah 4 Kampus Terbaik Indonesia Versi US News Best Global Universities 2022

Cara melapor ke Kemendikbud Ristek

Lobisamenghubungi Kemendikbud Ristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) seperti:

  1. Mengunjungi Portal Lapor di http://kemdikbud.lapor.go.id/
  2. Mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id.
  3. Mengontak Pusat Panggilan di nomor 177.
  4. Datang langsung ke kantor Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta.
Adanya Permendikbud 30 ini bisa menjadi payung hukum dalam melakukan penanganan terhadap laporan kekerasan seksual. Termasuk dengan membentuk satgas dan melibatkan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Inilah 10 Hal yang Wajib Lo Persiapkan Biar Sukses di SNMPTN 2022

Dalam siaran Podcast Deddy Corbuzier, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan, dalam Permendikbud PPKS, mulai dari pemulihan, pendampingan korban, requirement untuk universitas memberikan rumah aman dan privasi korban, semuanya diatur dengan standar.

"Kami tidak membuat aturan sendiri. Tapi Kemendikbud PPKS ini melihat dari seluruh best practice di dunia. Kami gunakan best world class standar untuk kekerasan seksual yang diterapkan di universitas termaju di dunia," beber Nadiem dalam Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

Dengan adanya Permendikbud 30 ini, Nadiem berharap bisa mencegah pemikiran bahkan niat pelaku atau bahkan calon pelaku kekerasan seksual untuk bertindak lebih jauh lagi. Sehingga kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi nggak terjadi lagi. (*)

Baca Juga: Inilah 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus, dari Teguran Tertulis hingga Diberhentikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Lapor ke Kemendikbud jika Ada Kekerasan Seksual di Kampus"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x