Follow Us

Inilah 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus, dari Teguran Tertulis hingga Diberhentikan

Ferry Budi Saputra - Sabtu, 13 November 2021 | 12:05
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat menjadi pembicara terkait Kampus Merdeka dari kekerasan seksual.
(DOK. KOMPAS.com/DIAN IHSAN)

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat menjadi pembicara terkait Kampus Merdeka dari kekerasan seksual.

HAI-Online.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan ada tiga sanksi yang bakal dikasih untuk pelaku kekerasan seksual di kampus.

Sanksi tersebut bukan cuma berlaku bagi dosen saja, tetapi mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual di kampus juga akan kena. Melihat kekerasan seksual yang masih terjadi hingga saat ini, tentu sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi mereka yang berani melakukan kekerasan seksual terutama di area kampus.

Baca Juga: Inilah 10 Jurusan Bergengsi buat Anak IPS Beserta Prospek Kerjanya

Menurut Nadiem, ketiga sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus dibagi menjadi sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Ia menyatakan sanksi ringan yang diberikan merujuk kepada Pasal 14 ayat 2, yakni berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus maupun media massa.

Kemudian yang kedua ada sanksi sedang, merujuk pada Pasal 14 ayat 3, yakni pemberhetian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa.

"Di sanksi sedang juga akan diberikan penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain," ungkap Nadiem dikutip Kompas.com lewat YouTube Kemendikbud Ristek, Jumat (12/11/2021).

Sedangkan yang terakhir ada sanksi berat, merujuk pada Pasal 14 ayat 4. Sanksi berat ini berlaku untuk pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Selain itu, Nadiem juga menjelaskan ada juga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik (dosen), tenaga pendidik atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tingkatkan Kecerdasan Berbisnis, Binar Academy Buka 2 Program Baru untuk Kejar Prospek Pekerjaan Kritis di Indonesia

Nadiem mengungkapkan bagi pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang, maka wajib mengikuti program konseling sebelum re-integrasi kampus. Pembiayaan program tersebut bakal dibebankan pada pelaku kekerasan seksual, jadi nggak dibiayai oleh negara atau pihak manapun.

"Laporan hasil konseling si pelaku kekerasan seksual menjadi dasar bagi pemimpin perguruan tinggi untuk menerbitkan surat, bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," ujarnya.

Nadiem meminta para korban kekerasan seksual di kampus bisa membuka suaranya. Menurutnya, korban kekerasan seksual harus berada di posisi tegas, karena itu merupakan perbuatan yang salah dan harus ditindak dengan cepat.

Melihat sanksi yang diberlakukan bagi para pelaku kekerasan seksual di kampus, bisa dibilang menjadi langkah konkret untuk memerangi kekerasan seksual yang selama ini terjadi.

Baca Juga: Inilah 6 PTN Jurusan Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia 2022

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Ristek: 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus"

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest