HAI-Online.com – Sebagai institusi belajar, kampus udah seharusnya jadi tempat yang aman dan nyaman bagi mahasiswa/mahasiswinya. Namun ironisnya, kabar adanya kasus kekerasan seksual dan bullying di lingkungan kampus masih sering kita dengar dalam beberapa tahun terakhir.
Nah, sebagai upaya preventif dan antisipasi terhadap terjadinya kasus tersebut, Universitas Brawijaya (UB) membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang tersebar di 14 fakultas.
ULTKSP ini sendiri punya tujuan melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan.
Melansir website resmi UB, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Abdul Hakim menjelaskan, layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan.
“Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus,” kata Hakim.
Baca Juga: Wajib Kalian Ketahui 7 Jenis dan Tingkatan dari Cyber Bullying
Sementara itu, Staf Ahli WR III, Arif Zainudin lebih lanjut menjelaskan, jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Namun, jika korban nggak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing.
“ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
"Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya,” jelasnya.
Baca Juga: Cinta Laura Soroti Fenomena Bullying di Indonesia: Istilah 'Becek Nggak Ada Ojek' Itu Salah Satunya
Sebelumnya di Filkom sendiri pada tahun 2012 udah ada unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual, seperti dikatakan Wakil Dekan III Filkom, Arif Rahman.