HAI-Online.com – Belakangan ini beredar kabar bahwa membagikan screenshot WhatsApp bisa melanggar UU ITE. Gimana sih faktasebenarnya?
Nge-share screenshot, baik itu chat pribadi maupun grup memangjadi hal yang mungkin bagi sebagian orang biasa aja. Namun hal itu ternyata mengundang risiko pelanggaran privasi, lho?
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan,ada aturan sendiri untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain.
Dijelaskannya, melanggar atau nggak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada screenshot itu.
"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," ujar Dedyseperti dikutip Kompas.com, pada Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: 6 Hal yang Lo Perlu Tahu Sebelum Pakai WhatsApp Aero yang Lagi Ramai
Ia menuturkan, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.
Biar lebih jelas, simak nihketentuan Pasal 26 UU ITE:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dedy menjelaskan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.Baca Juga: Foto Profil WhatsApp Doi Tiba-Tiba Ngilang? Bisa Jadi Lo Lagi Diblokir, Cek 4 Tandanya!
Sementara itu mengutipsitus Kominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.