Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Terus,gimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp?
Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau publik, karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.
Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan nggak bisa dikenakan UU ITE.
Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya privat atau publik.
Sementara, Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Inilah 6 Cara Mudah Biar Privasi Chat Pribadi Lo Nggak Mudah Dibobol
Nah, jikaseseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, maka ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.
Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.
Nah, jadi mulai sekarang pikir-pikir dulu ya kalau mau nge-sharescreenshot chat WhatsApp kalian ya, biar nggak merugikan orang lain juga. (*)