Padahal menurutnya, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu atau dengan kaya lain izin baik-baik.
"Nah, (seringnya) peng-cover lagusudah nggak izin, dapat duit (tapi) nggak ngasih pencipta (hak ekonomi) maka jelas men-coverlagu orang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta," kata Bens dikutip HAI dari Kompas.com.
Mengambil sikap ini, Bens memgaku dirinya adalah salah satu yang berupaya memerjuangkan pemenuhan hak moral (izin) dan memberi royalti yang pantas ke para musisi.
"Saya orang yang gigih memperjuangkan agar meng-coverlagu orang lain itu harus minta izin. Jika tidak, harus disomasi. Seperti yang dilakukan Nagaswara pada Genk Halilintar yang meng-coverlagu produksi Nagaswara tanpa izin," kata Bens waktu itu.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi menandatangani (teken) aturan soal royalti musik bagi para pencipta musik atau musisi.
Sesuai dengan bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sejak disahkahkan Jokowipada 30 Maret 2021, maka musisi berhak dan sah mendapatkan royalti jika musiknya diputar di area komersil.
Baca Juga:Muter Lagu di Kafe atau Tempat Nongkrong? Wajib Bayar Royalti!
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," demikian isi pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutipKompas.TVpada Rabu (7/4/2021) ini.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Bagian ini dijelaskan dalam Pasal 3, aturannya:"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest