Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Muter Lagu di Kafe atau Tempat Nongkrong? Wajib Bayar Royalti! 

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 07 April 2021 | 06:00
Ilustrasi kafe.
Wikimedia

Ilustrasi kafe.

  • Seminar dan konferensi komersial
  • Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • Konser musik
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Pameran dan bazar
  • bioskop
  • nada tunggu telepon
  • bank dan kantor
  • pertokoan
  • pusat rekreasi
  • lembaga penyiaran televisi
  • lembaga penyiaran radio
  • hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  • usaha karaoke
Setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk layanan publik dan bersifat komersial, diimbau mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Nantinya LMKN akan lakukan koordinasi untuk tentukan besaran biaya royalti yang harus dibayar. (*)

Baca Juga: Inilah Penjelasan Ilmiah Kenapa Bass Jadi Unsur Terpenting dalam Musik

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x