Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tersandung Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdhani Terancam Dicoret dari Timnas

Bayu Galih Permana - Jumat, 02 November 2018 | 18:00
Saddil Ramdani (kiri) usai memenuhi panggilan jajaran Polres Lamongan, Jumat (2/11)
Kompas.com / Hamzah

Saddil Ramdani (kiri) usai memenuhi panggilan jajaran Polres Lamongan, Jumat (2/11)

HAI-Online.com -Salah satu bintang timnas Indonesia dalam gelaran Piala Asia U-19 2018 beberapa waktu lalu, Saddil Ramdani terancam didepak dari daftar pemain yang akan dibawa Bima Sakti ke ajang Piala AFF 2018.

Hal ini nggak lepas dari ditetapkannya status tersangka pada Saddil setelah tersandung kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Anugrah Sekar Rukmi.

Menanggapi kasus ini, Bima Sakti yang merupakan pelatih timnas Indonesia mengaku akan segera mengambil keputusan untuk menentukan nasib Saddil di gelaran Piala AFF 2018.

"Kami akan rapat siang ini untuk menentukan nasib Saddil," terang pelatih penerus Luis Milla tersebut seperti yang dilansir dariBolaSport.com.

Baca Juga : Sempet Viral di Medsos, Bocah Kupang Ini Diajakin Langsung Nonton MotoGP Malaysia

Sebelumnya, pemain Persela Lamongan ini diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang dilakukan di asrama klubnya pada Rabu malam (31/10).

Saddil sendiri mengakui kepada pihak kepolisian bahwa dirinya sempat mencakar wajah Anugrah Sekar lantaran korban cemburu dan enggan mengakhiri hubungan percintaan mereka.

Selain itu, pemain berusia 19 tahun tersebut mengatakan bahwa dia nggak akan mangkir dari proses penyelidikan dan mengikuti proses hukum dengan baik.

"Aku akan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemarin sih nggak ada apa-apa, cuma aku bikin ribut di asrama. Aku sendiri kurang fokus karena kecapekan dang nggak ingin meresahkan warga, jadi aku spontan juga," terang Saddil seperti yang dilansi HAI dariKompas.com.

Baca Juga : Luis Suarez Dianggap Mulai Tua, Barcelona Incar 4 Pemain ini Untuk Gantikan

Atas tindak penganiyaan yang dilakukannya itu itu, Saddil dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x