Follow Us

Belajar Dari Simic, Siapa yang Nanggung Biaya Kerusakan Mobil Polisi Saat Kecelakaan?

Agung Mustika - Rabu, 03 Oktober 2018 | 14:30
Mobil yang dikendarai Marko Simic mengalami kecelakaan di daerah Semanggi, Jakarta Selatan pada Seni
Tribun Jakarta/Wahyu Septiana

Mobil yang dikendarai Marko Simic mengalami kecelakaan di daerah Semanggi, Jakarta Selatan pada Seni

HAI-Online.com - Striker Persija Jakarta Marko Simic ngalamin kecelakaan di kawasan Semanggi pada Senin (1/10/2018) malam WIB.Doi menabrak mobil polisi yang sedang terparkir. Saat mengalami kecelakaan Simic sedang mengendarai Toyota Land Cruiser berwarna hitam.

Pada mobil tersebut ada stiker Macan layaknya maskot Persija di bagian pintu depan.

Sementara mobil pengamanan Obvit yang ditabrak Simic rusak parah di bagian belakang.

Bahkan kaca mobil di bagian belakang sedan tersebut pecah.

Berkaca dari kasus tersebut apakah Simic harus menanggung biaya perbaikan mobil polisi yang doi tabrak?

Dilansir dari Gridoto.com, Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi angkat bicara.

Baca Juga : Kesaksian Yoga, Vokalis Band Grunge Palu yang Selamat dari Bencana Tsunami

"Untuk kecelakaan itu aspeknya mesti didahului oleh suatu pelanggaran, pelanggaran itu dalam ranah hukum masuk adanya ke ranah pelanggaran hukum, dari situ barulah masuk ke ranah pidana dan pidana diatur oleh Undang-undang," ujar Kombes Pol Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas dibagi dalam beberapa kategori, seperti laka biasa, laka menonjol, laka antensi publik dan laka beruntun.

Kondisi Mobil yang 'Dihajar' Simic dari Belakang
Gridoto.com

Kondisi Mobil yang 'Dihajar' Simic dari Belakang

"Kemudian, jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya di mana? Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucapnya.

"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara, ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.

Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus ganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.

"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Djoko. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest