Tapi, bulan Agustus lalu pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) udah menerbitkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang memperbolehkan penggunaan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) walaupun emang bener, proses produksinya menggunakan bahan mengandung babi.
Hal ini terjadi karena dianggap ada kondisi darurat. Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Indonesia jadi negara terburuk kedua di dunia setelah India dalam hal campak dan rubella.
Selain itu, belum ada juga alternatif lain buat pencegahan campak-rubella. Penyakit ini belom ada obatnya, dan pencegahannya cuman bisa dari vaksinasi yang sampe saat ini belom ada yang halal. Makanya MUI memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan vaksinasi MR.
Selain vaksin diperlukan juga langkah pencegahan dari diri sendiri supaya nggak ketularan campak-rubella.Pertama, hindari kontak dengan penderita sebisa mungkin.
Terus kalo ada anggota keluarga yang terinfeksi, langsung pisahin ruangannya. Terakhir, lo juga harus menjaga kebersihan diri. Misalnya cuci tangan sebelum makan, nggak menggunakan alat makan bareng sama orang lain, dan lain-lain.
Penulis: Syifa Nuri Khairunnisa