Ngomongin penetapan status bencana ini, emang apa aja sih aturannya? Menurut Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa "Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana."
Jadi, untuk tingkat nasional ditetapkan sama presiden, tingkat provinsi sama gubernur, dan tingkat kabupaten/kota sama bupati/wali kota.
Sementara menurut Undang-undang Penanganan Bencana, penetapan status darurat bencana ini dilakukan oleh pemerintah tapi berdasarkan rekomendasi dari pihak yang diberi tugas menanggulangi bencana. Bisa BNPB atau badan lain yang udah ditunjuk sama presiden.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah ini punya lima variabel utama:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan sarana dan prasarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Tapi sob, kalau dilihat sih kelima variabel di atas belum cukup buat memandu para pengambil keputusan untuk menentukan status bencana nasional. Makanya, disebutkan dalam Undang-undang Penanganan Bencana bahwa ketentuan lebih lanjut soal penetapan status dan tingkatan bencana perlu diatur lagi dengan peraturan presiden lain yang sampe sekarang belum diterbitkan.
Tradisi Penetapan Status Bencana
Untuk menetapkan sebuah bencana sebagai bencana nasional biasanya ada dua pola, ex-ante (ditetapkan sebelum ada korban) dan ex-post (ditetapkan setelah terjadi bencana).