HAI-online.com -Untuk lo yang suka melintas dengan mobil di tol Jakarta-Cikampek, lo perlu tahu, nih. Mulai Senin, 12 Maret, lo nggak bisa lewatin tol itu tiap pagi.
Pemerintah menetapkan skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi. Maklum, bro, kawasan itu macet banget tiap pagi. Menurut data PT Jasa Marga, tiap pagi bisa ada 8.000 kendaraan yang melintas.
Dari Kompas.com, HAI sudah merangkum hal-hal penting yang perlu kamu tahu terkait kebijakan ini. Sikat!
1. Hanya Berlaku di Tol Bekasi Barat dan Timur Arah Jakarta Pukul 06.00-09.00
Yap, jadi sistem ganjil-genap ini berlaku cuma kalau lo masuk dari pintu tol Bekasi Barat dan Timur ke arah Jakarta pada pukul 06.00-09.00. Di pintu tol itu pula mobil akan disortir, kendaraan yang nggak sesuai, diminta putar balik. Tenang, nggak sampe ditilang, kok.
Jadi, kalau ke arah Jakarta lewat pintu tol lain, peraturan ini nggak diterapkan.
BACA JUGA:Ini Dia Video Penampakan Jakarta Era 90-an yang Anti Macet!
2. Ganjil-Genapnya Mengikuti Tanggal
Kapan plat genap bisa lewat dan kapan yang ganjil dilarang, itu mengikuti tanggal. Jika hari ini tanggal ganjil, tanggal 13 misalnya, maka yang dibolehkan lewat adalah mobil dengan plat ganjil.
Yap, kamu mesti lebih apal sama tanggal, nih, bro!
3. Hanya Berlaku Di Hari Kerja
Yes, aturan ini cuma berlaku di hari kerja, Senin-Jumat. Kalau di akhir pekan dan di hari libur nasional aturan bisa kita abaikan. Nggak berlaku, soalnya.