HAI-online.com - Berita ini menjadi tanda agar kita jangan menjadikan bahaya sebagai becanda. Jadi, ada seorang mahasiswa dari kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena bikin status di Facebook kalo dia mau masang bom di Transmart, Kupang.
Menurut laporan Kompas.com, MYM ditangkap di kamar kosan pacarnya di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2018) sore.
Mahasiswa asal Atambua, Kabupaten Belu, itu menulis status di Facebook yang meresahkan pengunjung Transmart di akun Facebook bernama Lymor Beitenis Lahoan.
Isi tulisan itu yang berbunyi:
"Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b (saya) pi (pergi) pasang bom di Transmart dulu ew (ya)"."Kemarin sore kita sudah tangkap yang bersangkutan (MYM) dan kasusnya sedang ditangani oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018) pagi.
Menurut Jules, MYM diperiksa secara intensif di Polda hingga Senin malam, terkait motivasi menulis status tersebut di Facebook. "Kita akan lakukan pemeriksaan 1x24 jam dan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka kemungkinan bisa ditahan," ucap Jules.
Mari kita jadikan pelajarannya yah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tulis di Facebook Akan Pasang Bom di Transmart, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi",