Kongres Perempuan Indonesia II kemudian dilakukan di Jakarta pada tahun 1935. Kongres itu berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan rasa kebangsaan.
Hingga pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung dan menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Pemerintah pun menerbitkan regulasi soal Hari Ibu itu pada tahun 1959. Hal itu yang membuat setiap tahunnya masyarakat merayakan Hari Ibu sebagai hari nasional. Saat ini, Badan Kongres Perempuan Indonesia itu berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Nah, itu sejarahnya! Jangan sampai maknanya bergeser, ya!