Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka. Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.
Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.
LUCU NIH:Kocak! Ini 8 Jersey Klub Sepak Bola Teraneh Sepanjang Masa
Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.
Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.
Dalam hal ini, Pak Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.
“Laporkan saja kepada kami bila ada yang meminta tak sesuai tarif resmi. Kami juga meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup panjang karena yang mendaftar itu satu hari bisa ribuan pemohon,” tegas Pak Indra.
Gimana? Kalo punya uang, silahkan lho dibikin nomor cantiknya, hehehe…
Berikut informasi Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor
Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta