Follow Us

Mau Punya Plat Nomor Cantik? Ini Daftar Biaya Resminya di Kepolisian

- Sabtu, 03 Maret 2018 | 09:00
Mobil Pak Edi, Nih?
Hai Online

Mobil Pak Edi, Nih?

HAI-Online.com - Mau punya nomor polisi dengan angka cantik tapi nggak tau caranya? Jangan Sedih! Saat ini kepolisian pun telah mampu mengakomodir keinginan kita dengan tarif yang jelas.

Pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus ternyata memiliki aturan tersendiri dan nggak bisa diganti secara sembarangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.

BUAT YANG BELUM TAU: Ada Aturan Registrasi, Apakah Masih Bisa Beli Paket Perdana Kuota Murah?

Seperti informasi yang HAI kutip dari GridOto, terbitnya PP baru ini diharapkan untuk menjembatani masyarakat Indonesia yang ingin memeroleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan. PP Nomor 60 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 yang memasukkan biaya pelat nomor cantik mobil

AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.

“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra.

Tarifnya pun dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari hanya yang terdiri dari satu, dua, tiga dan empat angka, serta pilihan lain yang memakai huruf pada bagian belakang pelat nomor cantik tersebut.

Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.

Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka. Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Sebagai contoh, pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.

Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka. Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.

LUCU NIH: Kocak! Ini 8 Jersey Klub Sepak Bola Teraneh Sepanjang Masa

Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.

Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.

Dalam hal ini, Pak Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.

“Laporkan saja kepada kami bila ada yang meminta tak sesuai tarif resmi. Kami juga meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup panjang karena yang mendaftar itu satu hari bisa ribuan pemohon,” tegas Pak Indra.

Gimana? Kalo punya uang, silahkan lho dibikin nomor cantiknya, hehehe…

Berikut informasi Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor

Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta

Artikel ini pertama kali ditayangkan di GridOto, dengan judul artikel Inilah Daftar Harga Bikin Nomor Polisi Cantik, Harganya Masih Masuk Akal Bro Ternyata

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest