Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Aturan Registrasi, Apakah Masih Bisa Beli Paket Perdana Kuota Murah?

- Senin, 25 Desember 2017 | 10:00
Masih Bisa Dibeli Nggak, Yah?
Hai Online

Masih Bisa Dibeli Nggak, Yah?

Sering beli kartu perdana yang berisi paket kuota internet murah? Itu, lho, kartu yang udah siap diisi kuota hingga puluhan giga dengan harga miring. Jadi udah biasa tiap bulan beli SIM Card baru dong? Nah, setelah ada kabar tentang peraturan registrasi SIM Card, kira-kira apakah kita masih bisa beli kartu perdana kuota murah tersebut?

Mulai hari Ini, Selasa, 31 Oktober 2017, saatnya kita registrasi ulang kartu SIM prabayar, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga. Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK). Nah, jadi ada informasi penting buat yang sering beli kartu perdana kuota murah. Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor.

Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.

Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operator x 3 nomor). Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.

Lalu, apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu?

BURUAN DAFTAR:Ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar untuk Semua Operator

Menurut Pak Ketut, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut nggak valid dan akan ditolak.

Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator.Begitu ditolak, kartu itu pun nggak akan bisa diaktifkan. Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.

Artinya ketika kita sebagai konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang. Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.

Gimana? Sudah jelas? Semoga artikel ini membantu kita semua pecinta kartu perdana kuota murah, yha! Hehehe….

Source : tribunnews.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x