Mulai hari Ini, Selasa, 31 Oktober 2017, saatnya kita registrasi ulang kartu SIM prabayar, udah tau caranya belum? Kalo belum tau cara registrasi kartu SIM Prabayar kamu, baca artikel ini sampai habis! Kenapa? karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu lo nggak diblokir!
Eits, tapi jangan panik dulu! Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok. Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
CEK DEH: Terungkap! Karena Penyakit Ini, Nabilah Mundur dari JKT48
Jadi, gimana cara registrasi ulang kartu SIM prabayar? Tenang, HAI punya cara registrasi untuk berbagai kartu perdana dari berbagai operator, misalnya untuk Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444. Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Pak Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Pak Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10) lalu.
Nah, gampang, kan? Monggo, lho, langsung bisa dicoba…
CURHAT YANG SAD:Tweet Sedih Nabilah Setelah Resmi Graduate dari JKT48
Artikel ini pertama kali ditayangkan di Tribun Style dengan judul artikel Mudah dan Praktis! Tanggal 31 Oktober 2017 Saatnya Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Ini Caranya