"Petugas berhasil mengamankan MFB dikediamannya di Jalan Bono nomor 58 F, Medan Timur pada Jumat (18/8) kemarin," ucap Paulus.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit laptop merek Lenovo Z40-75 dan G475 warna hitam serta casnya, dua unit HP Android dual SIM merek Evercross warna hitam, dua unit HP merek Nokia, satu lembar kertas yang berisikan akun, dua unit router.
"Petugas juga mengamankan flash disk 16 GB berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei, dan 1 unit router Zyxel," jelas Kapolda.
3. Apa aja pasal yang dilanggar?
Pertama, remaja yang sudah sejak tahun lalu nggak senang dengan pemerintahan ini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Subs Pasal 45B Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kedua, perbuatannya mencuri akses Wi-Fi ilegal milik tetangganya dikenakan Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
"Jadi selain menebar kebencian yang diedit sedemikian rupa dan pakai gambar binatang bertanduk sebagainya, pelaku juga menggunakan Wi-Fi ilegal milik tetangganya," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpaw, Senin (21/8).
4. Seperti apa aktivitas doi di rumah?
"Kalo pulang sekolah, anak saya ini salat, dan ibadah seperti biasa. Ia nggak pernah ke mana-mana selain di rumah," ungkap Marwah, sang ibu.
Ketika di rumah, memang MFB sibuk bermain internet. Namun, Marwah dan suaminya jarang melihat apa yang dilakukan anaknya itu saat berselancar di dunia maya.
"Saya yakin, dia nekat melakukan itu, karena terpengaruh dari luar. Nggak ada masalah selama ini," katanya.
5. Hukum tetap lanjut karena sudah dewasa