Follow Us

5 Fakta Muhammad Farhan Balatif, Remaja Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri

Alvin Bahar - Selasa, 22 Agustus 2017 | 04:11
Muhammad Farhan Balatif
Alvin Bahar

Muhammad Farhan Balatif

Menurut Kapolda, kasus ini tetap berlanjut proses hukumnya, tanpa ada pengistimewaan, karena pelaku sudah dewasa. Menurut Kapolda, kasus tersebut bukan delik aduan, melainkan terjerat UU ITE. "Soal usianya, anak ini sudah cukup dewasa. Jadi pasti lanjut," jawabnya.

Disinggung kalo Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi maaf, apakah tersangka mungkin dibebaskan, Paulus kembali mengatakan, tersangka sudah dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi begini, tersangka kan sudah ada menulis ujaran kebencian, kemudian sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Itu kan sebenarnya sudah peringatan. Namun, beberapa hari kemudian, ternyata tersangka kembali membuat itu. Dan, ini bahasa hukumnya, disengaja. Artinya, proses hukum akan tetap jalan," katanya.

Artikel ini pertama kali tayang di Tribun Medan dengan judul "Mengagetkan, Orangtua Penghina Presiden Beberkan Keseharian Putranya"

Editor : Hai

PROMOTED CONTENT

Latest