Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, jika tindak pidana yang dilakukan anak tersebut ancaman pidananya dibawah 7 tahun.
Selain itu, bukan merupakan suatu pengulangan tindak pidana, jadi proses Diversi ini merupakan upaya mediasi kekeluargaan agar tercipta perdamaian tanpa harus berlanjut ke proses hukum.