Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gak Cuma Mario Dandy, Teman yang Merekam pun Jadi Tersangka Penganiayaan David

Al Sobry - Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:20
Tersangka kedua Shane Lukas di kasus penganiayaan David

Tersangka kedua Shane Lukas di kasus penganiayaan David

HAI-Online.com- Nggak cumaMario Dandy Satrio (20), polisi juga kini menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan David.
Yap, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary melaporkan perkembangan kasus tersebut, berdasarkan pemeriksaan saksi, fakta, dan barang bukti, teman Mario Dandy, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau SLR (19), warga Srengseng, Jakarta Barat, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"SLR merekam aksi (penganiayaan) itu,” ujar Ade, Jumat (24/2) kemarin di Jakarta.
Dikutip dari Kompas, Shane, pada hari sebelum kejadian (17 Januari 2023) terlibat dalam perencanaan awal aksi penganiayaan yang dilakukan pemeran utama Mario Dandy.
Mario awalnya mendapatkan informasi dari teman ceweknya, yaitu APA, yang menyatakan bahwa saksi A (15) mendapat perlakuan tidak baik dari David, korban.
A diduga mendapat perlakuan tidak baik saat masih berpacaran dengan David.
Mendapat informasi itu, Mario Dandy menjadi panas, apalagi Shane Lukas sempat memintanya untuk memberi pelajaran keDavid.
"Gue kalau jadi lu,pukulinaja. Itu parah Den,” kata Ade Ary seraya menirukan pernyataan Shane.
Pada Senin (20/2/2023), Mario Dandy bersama Shane dan A menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu.
Sebelumnya, A menghubungi David, mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar dan meminta lokasi keberadaan David.
Di lokasi kejadian, Mario Dandy meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario agar terdokumentasikan balasan dari rasa emosinya.
Saat David keluar dan dibawa ke belakang mobil, Mario Dandy memintanyapush up50 kali. Namun, David hanya bisa melakukan 20 kali. David lalu disuruh bersikap tobat seperti dicontohkan Shane, tetapi David menolak sudah tak bisa melakukannya lagi.
Nggak mau nenyerah dengan penolakan korban, Mario kembali menyuruh David mengambil posisipush up.
Dari rekaman CCTV dan analisis video dihandphonetersangka, saksi mengatakan sesuai dan telah terjadi kekerasan usai push up dilakukan.
"Kekerasannya dengan menendang, menginjak, memukul bagian kepala dan perut korban dalam posisipush up,” tutur Ade lagi.
Untuk itulah, Shane dikenai Pasal 76 cjunctoPasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Shane ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan kekerasan atas anak di bawab umur.
Terkait saksi A, polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal keterlibatannya membuat janji temu untuk "mengambil" kartu pelajar tadi. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x