Selain itu, permohonan dispensasi nikah pun membutuhkan biaya pendaftaran Rp 30 ribu. Belum termasuk, biaya-biaya pendukung lainnya, seperti biaya proses (ATK), materai hingga PNBP.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. Termasuk 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," ujarHumas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Fariedpada Selas (10/1/2023) lalu.
Perlu diketahui, adanya Dispensasi Menikah dari Pengadilan Agama tidak menjadikan siswi berstatus pelajar berhenti sekolah.
Dikutip dari KompasTV, sekitar 106 pemohon Dispensasi Menikah disarankan untuk tetap melanjutkan sekolah, karena stastusnya yang masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.
Jika sudah selesai melahirkan, maka mirip di film drakor "Blues" siswi melanjutkan sekolah mereka meski kehidupan jadi akan sangat berat karena nggak cuma mengurus PR tapi juga anak. (*)