Follow Us

Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

Al Sobry - Minggu, 15 Januari 2023 | 08:00
Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

Selain itu, permohonan dispensasi nikah pun membutuhkan biaya pendaftaran Rp 30 ribu. Belum termasuk, biaya-biaya pendukung lainnya, seperti biaya proses (ATK), materai hingga PNBP.

"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. Termasuk 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried pada Selas (10/1/2023) lalu.

Perlu diketahui, adanya Dispensasi Menikah dari Pengadilan Agama tidak menjadikan siswi berstatus pelajar berhenti sekolah.

Dikutip dari KompasTV, sekitar 106 pemohon Dispensasi Menikah disarankan untuk tetap melanjutkan sekolah, karena stastusnya yang masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.

Jika sudah selesai melahirkan, maka mirip di film drakor "Blues" siswi melanjutkan sekolah mereka meski kehidupan jadi akan sangat berat karena nggak cuma mengurus PR tapi juga anak. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular