Follow Us

Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

Al Sobry - Minggu, 15 Januari 2023 | 08:00
Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

HAI-Online.com - Berawal dari seorang cewek muda yang hamil ketahuan sedang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di Ponorogo, Jawa Timur.

Jadi, aturan hukum mengenai dispensasi menikah hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan mendesak, dalam artian jika solusi satu-satunya adalah menikah, maka cara ini dicapai.

Seperti yang diketahui bahwa menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, sementara di bawah usia tersebut dianggap belum matang. Terutama dalam hal kematangan mental berkeluarga.

Banyak isu negatif di masyarakat yang penyebabnya adalah pernikahan dini, namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah usia tersebut.

Menyadari bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin, maka dibuatlah aturan dispensasi menikah dengan ketentuan semua syarat terpenuhi.

Dispensasi menikah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, di mana dalam aturan ini tercantum persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap oleh calon pengantin.

Diberlakukannya persyaratan yang detail dan mengikat juga diharapkan dapat mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya, padahal jelas pernikahan dini tidak dianjurkan.

Baca Juga: Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In Hotel? Ini Penjelasan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP

Maka dari itu, pada proses cara mengajukan dispensasi nikah hakim bakal mengadakan sidang. Sidang yang dimaksud adalah berupa obrolan dan memastikan kedua belah pihak benar-benar menjalani pernikahan atas kesadarannya.

Syarat Dispensasi Nikah

Berdasarkan laman resmi Menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya adalah surat penolakan dari KUA.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest