Seperti yang diketahui bahwa menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, sementara di bawah usia tersebut dianggap belum matang. Terutama dalam hal kematangan mental berkeluarga.
Banyak isu negatif di masyarakat yang penyebabnya adalah pernikahan dini, namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah usia tersebut.
Menyadari bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin,maka dibuatlah aturan dispensasi menikah dengan ketentuan semua syarat terpenuhi.
Diberlakukannya persyaratan yang detail dan mengikat juga diharapkan dapat mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya, padahal jelas pernikahan dini tidak dianjurkan.
Baca Juga: Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In Hotel? Ini Penjelasan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP
Maka dari itu, pada proses cara mengajukan dispensasi nikah hakim bakal mengadakan sidang. Sidang yang dimaksud adalah berupa obrolan dan memastikan kedua belah pihak benar-benar menjalani pernikahan atas kesadarannya.
Syarat Dispensasi Nikah
Berdasarkan laman resmi Menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya adalah surat penolakan dari KUA.