Follow Us

2 Pelajar SMK Penendang Nenek di Tapanuli Selatan Resmi Jadi Tersangka

Tanya Audriatika - Kamis, 24 November 2022 | 18:54
Viral 6 Pelajar SMK Tendang Nenek ODGJ, Karena Iseng, Keenam Pelaku Ditangkap!
Kompas.com

Viral 6 Pelajar SMK Tendang Nenek ODGJ, Karena Iseng, Keenam Pelaku Ditangkap!

HAI-Online.com - Dua pelajar SMK di Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menjadi tersangka penganiayaan kepada seorang nenek yang diduga mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

Kedua pelajar tersebut berinisial IH dan VH, keduanya diketahui menendang seorang nenek di pinggir jalan hingga tersungkur.

Video itu pun viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Lewat video yang diunggah akun resmi Polres Tapsel, @official.polrestapsel, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengungkapkan kalau kedua pelajar tersebut resmi menjadi tersangka

"Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terjadap terlapor, khususnya dua pelajar yang ada dalam video yang melakukan penganiayaan dengan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), sehingga kami menaikkan status terlapor jadi tersangka," tutur Imam pada Rabu (23/11/2022), dilansir dari Kompas.com.

Imam mengatakan, pada Kamis (24/11/2022), pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Tak ada kesepakatan

Imam mengatakan, pihaknya sudah mencoba mempertemukan orangtua para pelaku dengan keluarga korban.

Baca Juga: Viral 6 Pelajar SMK Tendang Nenek ODGJ, Karena Iseng, Keenam Pelaku Ditangkap!

Namun, dua hari pertemuan, belum ada kesepakatan antara kedua pihak.

"Selama proses pelengkapan berkas perkara, kami melaksanakan proses diversi, mempertemukan, musyarawah dari pihak keluarga terlapor dan korban yang kami lakukan selama dua hari, dari Selasa dan hari ini. Hasilnya belum ada titik kesepakatan di antara kedua belah pihak," ujar Imam.

Sebagai informasi, video 13 detik yang menampilkan pelajar menendang seorang nenek hingga jatuh tersungkur viral di media sosial Twitter.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest