Follow Us

Viral 6 Pelajar SMK Tendang Nenek ODGJ, Karena Iseng, Keenam Pelaku Ditangkap!

Al Sobry - Senin, 21 November 2022 | 13:43
Viral 6 Pelajar SMK Tendang Nenek ODGJ, Karena Iseng, Keenam Pelaku Ditangkap!
Kompas.com

Viral 6 Pelajar SMK Tendang Nenek ODGJ, Karena Iseng, Keenam Pelaku Ditangkap!

HAI-Online.com- Sebanyak enam pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tapanuli Selatan terekam menganiaya seorang nenek yang diduga mengidap gangguan jiwa atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Perbuatan tidak terpuji itu, kata polisi, terjadi di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur pada Sabtu (19/11/2022) lalu, dan bukan sekali itu dilakukan, namun berkali-kali.

Keenam pelaku adalah remaja berinisial IH, ZA, VH, AR, RM dan ASH. Mereka merupakan pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Usai Cedera Patah Kaki, Conor McGregor Siap Balik ke Oktagon UFC Awal 2023

"Mereka memukul ibu itu dengan sebatang kayu. Pelakunya sama dan korbannya juga sama," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, membenarkan perlakuan berulang para pelajar iseng seperti dikutip dari Tribunnmedan.com.

Usai diamankan, para pelaku di hadapan polisi mengaku perbuatan itu dilakukan saat mereka bolos sekolah.

Lalu saat melihat korban, para pelaku secara tiba-tiba muncul niatan iseng lagi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara iseng. Sambil bolos sekolah di hari Sabtu itu, mereka iseng berhentilah mau beri rokok sama korban, lalu satu orang pelaku terlalu over sehingga menendang korban," jelas Imam.

Saat ini, kepolisian setempat berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan agar dapat memberikan efek jera kepada keenam pelaku.

"Jadi rencananya kami akan menyerahkan dulu kepada orangtua, tokoh masyarakat, kepala sekolah mereka, dan juga Dinas Pendidikan, untuk melaksanakan pembinaan karakter, selama kami melaksanakan proses pemberkasan perkara," ujar Imam.

Selanjutnya, terkait penerapan pidana untuk efek jera, Mahfud MD mengeluarkan komentarnya agar para pelaku yang belum dewasa bisa tetap dikenakan pidana dengan ancaman setengah dari masa hukuman normal.

“Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah 1/2 dari ancaman hukuman normal,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest